Marjan
Guru MTs. DDI Alliritengae Maros
BTN. Griya Maccopa Blok. D2. No. 3 Maros
0411-5274150/081342670081, marjanmassere25@yahoo.co.id
ABSTRAK
Hukuman dapat saja dilakukan dalam situasi-situasi tertentu dalam pendidikan, setelah dilakukan pertimbangan-pertimbangan secara masak, setelah diberitahu, ditegur dan diperingati kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya, namun sudah tak ada jalan lain kecuali dengan hukuman yang sifatnya mengandung nilai-nilai pendidikan sebagai tindakan yang paling akhir. hukuman dalam pendidikan terhadap pembinaan kedisiplinan anak adalah suatu konsekwensi dari sanksi atas kesalahan anak didik yang dilakukan secara sadar dan sengaja dengan maksud agar dapat menimbulkan keinsyafan kepada anak akan kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, sehingga pada akhirnya anak didik dapat mewujudkan kedisiplinan baik terhadap dirinya maupun dengan orang lain. Hukuman dalam pendidikan hanya boleh dilakukan kalau dalam keadaan terpaksa sekali, mengingat efek sampingnya terkadang merugikan anak, walaupun pada hakekatnya hukuman sebagai tindakan paedagogis sebagai alat pendidikan Islam dalam usaha pembentukan kepribadian muslim yang tetap mengindahkan nilai-nilai agama dan paedagogis atau nilai positif. Dalam menjatuhkan suatu hukuman terhadap anak didik, haruslah pendidik mengutamakan hukuman yang bernilai pelajaran / pengalaman dan jangan dilakukan pada saat emosi dan sebagai balas dendam.
Kata Kunci : Hukuman, kedisiplinan, pendidikan.
0 Response to "Analisis Hukuman Dalam Pendidikan Dan Pengaruhnya Terhadap Pembinaan Kedisiplinan"
Post a Comment